Rabu, 5 November 2025

Blog Tribunners

Polemik Berkepanjangan RUUK DIY

Pemerintah akan memperpanjanga jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam sebagai Gubernur

Penulis: Heru Kismoyo
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memperpanjang jabatan Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wagub DIY sampai 9 Oktober 2012, Setelah itu itu, pemerintah akan memaksakan pemilihan untuk Gubernur dan Wagub DIY.

Opsi yang ditawarkan Pemerintah, calon Gubernur & Wakil Gubernur dilakukan oleh DPRD DIY dengan mekanisme mengusulkan kembali Sultan dan Pakualam, DPRD DIY langsung menetapkannya sebagai gubernur dan wagub.

Jika Sultan dan Pakualam dicalonkan fraksi-fraksi DPRD DIY, Maka tidak boleh ada kerabat keraton yang maju.

Jika Sultan dan Pakualam tidak bersedia maju, maka saudara atau kerabatnya bisa maju sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY

Pemerintah juga mengusulkan ada pemisahan jabatan Sultan dan Gubernur sebagai jabatan publik. Namun, pemisahan ini memberikan hak-hak istimewa Sultan, misalnya dengan memperbesar hak-hak protokoler dan memberikan pembiayaan operasional kesultanan.

Tawaran lainnya adalah memberikan hak kepada fraksi-fraksi di DPRD DIY, untuk mencalonkan masyarakat umum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur."Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah.."; UUD 45 pasal 18 & penjelasannya, UU No 3/1950 pasal 1 & 2 serta Kontrak Politik antara HB IX - PA VIII - Bung Karno, berupa : "Piagam Kedudukan 19-8-45; Amanat 5-9-45 & Amanat 30-10-45", maka tidak akan ada opsi seperti hal yang tersebut di atas!

Agar tidak melahirkan RUUK DIY yang inkonstitusional & wanprestasi terhadap Kontrak Politik yang ada, Mohon dibaca kembali kontrak politik antara para pendiri DIY dengan dan para pendiri bangsa yang menyatakan SULTAN & ADIPATI yang bertahta ditulis lengkap nama, gelar & jabatan tetap pada kedudukannya, Artinya Sultan & Adipati memiliki hak politik sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara OTONOM sesuai asas Desentralisasi sekaligus sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DIY sesuai asas dekosentrasi.

Dalam hal ini Sultan & Adipati sebagai Wakil Pemerintah Pusat adalah bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap eksistensi Negeri Kasultanan & Pakualaman yang telah bersedia bergabung menjadi satu kesatuan yang utuh dalam NKRI dan menjadi Daerah Istimewa setingkat Propinsi yang bersifat Kerajaan. Hal ini untuk menghindari adanya Negara dalam Negara (ENCLAVE).

Artinya secara historis, yuridis, dan politis Pemerintah Pusat tetap memiliki kepentingan untuk menjaga eksistensi NKRI dengan tetap mempertahankan DAERAH ISTIMEWA sebagai PILAR sekaligus MODAL DASAR dalam mendirikan NKRI sesuai AMANAT PROKLAMASI KEMERDEKAAN, 17 AGUSTUS 1945, lalu bagaimana dengan hilangnya DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA & DAERAH ISTIMEWA ACEH dari UU NKRI…??

Pertama, Kembali ke KONTRAK POLITIK, yang terdiri :

1. Piagam Kedudukan 19 Agustus 45

2. Amanat 5 September 1945

3. Amanat 30 Oktober 1945

4. UU No 3/1950 pasal 1 & 2.

Kedua, Pengangkatan/Pemberhentian Gubernur/Wagub DIY setiap lima tahunan oleh Presiden RI berdasarkan aspirasi rakyat Yogyakarta yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY.

Ketiga, Dibuatkan PP pelaksanaan UU 32/2004 tentang perkecualian pemilihan GUB/Wagub bagi Daerah Istimewa Yogyakarta serta dibuatkan PP tentang Jika Berhalangan Tetap dan terjadi kekosongan SUltan/Adipati maka harus ada PLT GUB/WAGUB sambil menunggu Sultan/Adipati yg bertahta dengan memenuhi syarat sebagai Gubernur/Wagub DIY sesuai UU.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved