ICW: 25 Terpidana Korupsi Melarikan Diri
ICW menegaskan akan terus mendorong Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi kepada terpidana kasus korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Anggota Badan Pekerja Indonesian Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menegaskan, lembaganya akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk mempercepat eksekusi kepada terpidana kasus korupsi yang hingga kini belum juga ditahan.
Usai menemui Jaksa Agung basrief Arief di kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa (10/04/2012), kepada wartawan Emerson mengatakan, jika tidak cepat dieksekusi, besar kemungkinan sang terpidana akan melarikan diri.
"Dari catatan kita, ada dua puluh lima terpidana korupsi yang melarikan diri sebelum dieksekusi," katanya.
Berulang kali Kejaksaan Agung mengaku belum menerima salinan putusan, sehingga belum bisa melakukan eksekusi terhadap sang terpidana. Salah satu contohnya adalah terhadap bupati Bengkulu nonaktiv, Agusrin Maryono Najamuddin,
"Dari pemantauan yang kita lihat memang ada persoalan di kejaksaan, salinan atau petikan belum diterima. Kemudian, soal alasan keamanan, faktor kemanusian, itu seharusnya bukan alasan," katanya.
Permasalahan lambannya proses eksekusi itu, menurut Emerson Mahkamah Agung juga memiliki andil, yang kerap kali butuh waktu lama untuk menyerahkan salinan putusan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Kita minta kejaksaan duduk bersama MA untuk mendorong kebijakan, entah di intra masing-masing atau kebijakan bersama, mendorong percepatan penanganan perkara korupsi, termasuk eksekusi," ujarnya.
Emerson mengaku bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyambangi Mahkamah Agung terkait isu yang sama, percepatan proses pengeksekusian terhadap terpidana tindak pidana korupsi.