Senin, 13 April 2026

KPK Terapkan WFH Mulai Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan

KPK menerapkan kebijakan work from home dan bekerja dari kantor bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026), pemeriksaan saksi jalan terus.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). KPK menerapkan kebijakan work from home dan bekerja dari kantor bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026), pemeriksaan saksi jalan terus. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) bagi pegawainya mulai Jumat (10/4/2026).
  • Kendati sebagian pegawai WFH, KPK memastikan proses penindakan hukum, termasuk agenda pemeriksaan saksi, tidak mengalami gangguan dan tetap berjalan seperti biasa.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi energi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan kombinasi kerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari kantor (work from office/WFO) bagi para pegawainya mulai Jumat (10/4/2026).

Kendati sebagian pegawai menjalankan tugasnya dari tempat tinggal, lembaga antirasuah ini memastikan bahwa proses penindakan hukum, termasuk agenda pemeriksaan saksi, tidak mengalami gangguan dan tetap berjalan seperti biasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kombinasi metode yang disebut Bekerja Dari Rumah (BDR) dan Bekerja Dari Kantor (BDK) ini mulai diterapkan pada Jumat pertama di bulan April. 

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi energi.

"Kombinasi kerja ini merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Kemenag Mulai Terapkan WFH Tiap Jumat, Pegawai Harus Standby dan Tak Boleh WFA

Terkait komposisi kehadiran pegawai di kantor, Budi menyebutkan bahwa pengaturan persentase jumlah ASN yang melaksanakan BDR dan BDK disesuaikan dengan kebutuhan teknis pada masing-masing unit kerja. 

Ia juga menepis kekhawatiran publik mengenai potensi melambatnya proses hukum di KPK

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai jalannya proses penindakan di tengah pemberlakuan WFH, Budi memberikan penegasan singkat. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," tegasnya.

Untuk menjamin kelancaran hak masyarakat, beberapa unit krusial di KPK tetap membuka layanan secara langsung atau tatap muka. 

Unit-unit tersebut meliputi Pelayanan Informasi Publik (PIP), Perpustakaan, Pengaduan Masyarakat, dan layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Menaker Sebut WFH untuk Swasta Sifatnya Imbauan 

Sementara itu, untuk memaksimalkan adaptasi digital, layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan sepenuhnya secara daring. 

Begitu pula dengan fasilitas pelaporan gratifikasi yang kini dioptimalkan melalui sistem online pada aplikasi GOL KPK

Menurut Budi, optimalisasi teknologi informasi serta berbagai platform digital ini merupakan bentuk transformasi budaya kerja untuk memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved