Perketat Pemberian Dana Hibah
Mekanisme pemberian dana hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Mekanisme pemberian dana hibah bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 2013 mendatang bakal lebih selektif. Hal ini terkuak dalam sosialisasi pemberian dana hibah yang digelar Pemkot Balikpapan, Selasa (10/4/2012).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Setkot Balikpapan, M Arpan mengatakan Balikpapan telah memiliki Peraturan Walikota (Perwali) No 2 Tahun 2012, yang mengatur tentang pemberian dana hibah.
Untuk memperoleh dana hibah, Pemkot membentuk tim verifikasi yang berhak menyeleksi permohonan dana hibah yang masuk. "Seleksi permohonan menggunakan azas selektifitas. Artinya permohonan yang masuk benar-benar diseleksi," tegas Arpan.
Ormas yang mengajukan permohonan wajib memenuhi syarat administrasi seperti, terdaftar di Kesbangpol, memiliki organisasi, terdapat pengurus, hingga memiliki sekretariat. "Kalau salah satu sayarat itu tidak dipenuhi maka otomatis permohonan gugur," ungkap Arpan.
Tidak hanya itu, kegiatan yang akan dilakukan Ormas harus sinergi dengan program Pemkot. "Kita lihat juga programnya apa, kalau sinergi dengan program pemerintah baru bisa," katanya lagi.
Dijelaskan, ormas tak lagi bisa memperoleh bantuan hibah secara terus-menerus. "Tidak dibantu terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu. Maksudnya, program dia tidak boleh sama setiap tahunnya. Atau, dana hibah tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional, melainkan untuk kegiatan," jelas Arpan