Hari Ini Wali Kota Semarang Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Soemarmo diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semarang 2011-2012.
"Ya hari ini, memanggil SHS (Soemarmo Hadi Saputro) sebagai tersangka," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4/2012).
Soemarmo sendiri telah hadir di kantor super body ini tepat Pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek Soemarmo bergegas masuk ke kantor KPK tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media saat ditanyai kasus yang sedang menderanya tersebut.
Seperti diketahui, KPK memutuskan Wali Kota Soemarmo sebagai tersangka kasus suap APBN Semarang 2011-2012. Diduga, Soemarmo terlibat sebagai inisiator (otak) pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Semarang pada November 2011.
Atas perbuatan tersebut, Soemarmo dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zainuri. Zainuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri.