Jumat, 15 Mei 2026

Surat Presiden soal OJK ke DPR Bermasalah

Wakil Ketua Komisi XI (Komisi Keuangan) DPR Harry Azhar Azis menilai surat Presiden SBY yang ditujukan kepada pimpinan DPR mengenai

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI (Komisi Keuangan) DPR Harry Azhar Azis menilai surat Presiden SBY yang ditujukan kepada pimpinan DPR mengenai penyampaian nama-nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bermasalah.

"Ada kekeliruan besar dalam surat Presiden," kata Harry di gedung DPR Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Dalam surat Presiden yang diperoleh Tribunnews.com,  Presiden menegaskan penyampaian nama-nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 UU No 21 tahun 2012 tentang OJK.

"Padahal Presiden harusnya menggunakan pasal lain. Kalau tidak salah pasal 56," kata Harry.

Pada sisi lain, Harry mengatakan dalam surat Presiden mencantumkan pasangan wakil ketua Dewan Komisioner OJK. "Kalau untuk nomor satu ketua merangkap anggota tidak masalah," kata dia.

Surat dari Presiden ke pimpinan DPR tertanggal 5 April 2011 dan ditandatangi Presiden SBY.
Surat bernomor R-35/Pres/04/2012 itu mencantumkan 14 nama calon Dewan Komisioner OJK. Yang selanjutnya DPR akan memilih 7 dari 14 yang diusulkan Presiden melalui fit and proper test pada Mei 2011 mendatang.

Berikut 14 calon Dewan Komisioner OJK yang diusulkan Presiden :
1. Muliaman D Hadad
2. Achiar Iljas
3. Mulia P Nasution
4. I Wayan Agus Mertayasa
5. Nelson Tampubolon
6. Riswinandi
7. Nurhaida
8. Rahmat Waluyanto
9. Isa Rachmatarwata
10. Firdaus Djaelani
11. Ilya Avianti
12. Rijani Tirtoso
13. Kusumaningtuti Sandriharmy
14. Yunus Husein.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved