Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tak Punya Uang Rp5,6 Triliun, Nadiem Makarim: Mereka Tahu, Kenapa Dilempar pada Saya?
Nadiem Makarim mengaku tak punya uang Rp5,6 triliun. Hal ini menanggapi tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti.
Ringkasan Berita:
- JPU menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terkait kasus Chromebook.
- Menanggapi hal itu, Nadiem menegaskan tak punya uang.
- Harta kekayaan Nadiem diketahui hanya sebesar Rp600 miliar, menurut LHKPN terakhirnya per 31 Oktober 2024.
TRIBUNNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Terkait uang pengganti, JPU beralasan harta kekayaan Nadiem diperoleh dari penghasilan tidak sah atau korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata JPU saat sidang tuntutan terkait kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menanggapi tuntutan itu, Nadiem mengatakan tidak punya uang.
Nadiem juga menyebut JPU mengetahui hal tersebut, namun tetap melayangkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Alumni Universitas Harvard ini juga mengaku kaget, lantaran JPU tetap mengajukan tuntutan uang pengganti, padahal harta kekayannya tak mencapai triliunan.
Baca juga: Harta Benda Nadiem Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T dalam Waktu Sebulan, Apa Saja Asetnya?
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Nadiem di akhir masa jabatannya sebagai Mendikbudristek, hartanya tercatat hanya sebesar Rp600 miliar.
"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya," ujar Nadiem usai sidang tuntutan, Rabu, dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, tuntutan uang pengganti itu menjadi bagian paling menyakitkan dalam perkara Chromebook.
Pasalnya, selain jumlah harta kekayaan yang jauh di bawah nominal uang pengganti, Nadiem telah mengabdi selama 10 tahun di Indonesia.
Nadiem juga mengatakan, uang Rp4,871 triliun yang disebutkan jaksa merupakan nilai saham GoJek saat Initial Public Offering/Penawaran Umum Perdana (IPO).
Nominal itu, ujar Nadiem, tercantum dalam SPT miliknya tahun 2022.
"Saya melaporkan nilai IPO GoJek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham GoJek," pungkasnya.
Aset Terancam Disita
Dalam sidang tuntutan, JPU juga membahas harta benda Nadiem Makarim terancam disita dan dilelang.