RUU Pemilu
UU Pemilu Berpotensi Timbulkan Konflik
Ketua Pansus RUU Pemilu dari fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan, UU Pemilu yang ditetapkan Kamis lalu banyak
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Pemilu dari fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan, UU Pemilu yang ditetapkan Kamis lalu banyak menimbulkan konflik.
"Khususnya pada Parliamentary Threshold pasti akan muncul konflik politik di daerah-daerah tersebut," kata Arief usai dialog Polemik bertajuk 'UU Pemilu Bikin Pilu' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2012).
Menurut Arief, apabila dikaitkan dengan posisi partai-partai lokal seperti di Aceh, maka jelas partai-partai tersebut meski ikut pemilihan nasional tetap tidak mendapatkan perolehan suara yang sesuai dengan PT atau ambang batas nasional karena mengikuti ambang batas lokal.
"Nah jika PT ini yang diterapkan maka seluruh partai lokal Aceh tidak akan mendapat kursi lagi, termasuk partai GAM. Nah tafsir yang seperti ini akan membahayakan praktek politik," terang Arief.
Atas dasar itu, Arief yang mewakili PDIP mendukung penuh akan diajukannya judicial review atau uji materiil UU Pemilu yang dianggap sebabkan kekacauan, ketidakpastian dan konflik ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya akan memberikan dukungan karena selain melanggar konstitusi menyangkut asas keterwakilan kemudian hak rakyat secara berdaulat," tandas Arief.