Selasa, 9 September 2025

Hari Ini Aa Gym Dipertemukan dengan Dua Istrinya

Demi memuluskan langkahAa Gym berpoligami, Kamis (19/4/2012) majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, akan mempertemuannya dan kedua istrinya.

zoom-inlihat foto Hari Ini Aa Gym Dipertemukan dengan Dua Istrinya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Istri Pertama Teh Ninih, Aa Gym, dan Istri Kedua Teh Rini. Kyai Kondang asal Geger Kalong Bandung, Aa Gym rujuk kembali dengan Istri pertamanya. (TRIBUNNEWS.COM)

TRIBUNNEWS.COM - Demi memuluskan langkah KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym berpoligami, Kamis (19/4/2012) ini majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten akan mempertemuan Aa Gym dan kedua istrinya, Teh Rini dan Teh Ninih dalam sebuah persidangan.

Persidangan ini terkait pengajuan izin poligami Aa Gym ke PA Tigaraksa. "Kamis (19/4/2012) agendanya mediasi dan diharapkan agar semuanya bisa berjalan lancar, pihak-pihak yang terkait bisa hadir semuanya," kata Panitera PA Tigaraksa, Baehaqi.

Langkah Aa Gym mengajukan izin poligami adalah tindak lanjut untuk melegalkan secara hukum negara pernikahannya dengan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih. Pernikahan pada 13 Maret lalu baru sebatas menikah secara agama (nikah bawah tangan/siri).

"Jadi, sidang nanti hanya pengajuan izin poligami dari Aa Gym karena mereka kan menikah di bawah tangan dulu di Bandung," kata Baehaqi.

Permohonan izin poligami Aa Gym dibuat di PA Tigaraksa karena termohon (Teh Rini) berdomisili di wilayah tersebut. Pihak pengadilan pun hanya akan memberikan surat izin permohonan poligami untuk dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Bandung.

"Nanti bila permohonan dikabulkan, akan dikeluarkan surat izin poligami. Surat itu digunakan untuk mengurus administrasi dan dicatatkan ke KUA Bandung, tempat mereka berdua (Aa Gym dan Teh Ninih) melakukan pernikahan," ujar Baehaqi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan