Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Siap Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Terdakwa perkara suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengakui siap
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengakui siap menghadapi putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, pagi ini, Jumat (20/4/2012).
Namun, selain siap, Nazar melaui penasihat hukumnya, juga berharap agar majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Pak Nazar sehat, beliau siap. Nanti sidangnya jam 10.00 WIB," ujar anggota penasehat hukum Nazaruddin, Junimart Girsang saat dihubungi wartawan, Jumat (20/4/2012).
Lebih lanjut, menurut Junimart, jika memang majelis hakim objektif dalam melihat fakta persidangan, maka majelis harus berani mengambil atau menjatuhkan vonis bahwa kliennya tak terbukti bersalah.
Pasalnya, sambung Junimart, baik dakwaan maupun tuntutan jaka penuntut umum (JPU) tidak ada terbukti di persidangan. Terlebih sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli di muka persidangan.
Seperti diberitakan, oleh JPU, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara. JPU menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.