Siti Fadilah Jadi Tersangka
Yusril: Apa Salahnya Siti Fadilah?
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kliennya
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku terkejut dengan penetapan tersangka kliennya oleh Mabes Polri. Hingga hari ini, kliennya belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka.
"Banyak hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman bahwa Siti Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini belum ada satu surat pun yang diterimanya, yang telah mengubah statusnya menjadi tersangka," tulis Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (20/4/2012).
Menurut Yusril, Siti Fadilah datang menemui di kantornya beberapa hari lalu untuk meminta Yusril menjadi penasihat hukumnya.
"Saya bersedia saja memenuhi permintaan Siti Fadilah. Saya mempelajari kasusnya, yang rupanya terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat, ketika terjadi banjir bandang di Kotacane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000an orang mengungsi," tulis Yusril.
Menurut Yusril, anak buah Siti Fadilah ketika itu yakni Kepala Pusat Penanggulangan Bencana, menyarankan agar Menteri menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat tersebut.
"Saran tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Departemen Kesehatan. Siti minta agar Sekjen memerintahkan Karo Keuangan untuk membuat telaah apakah dibolehkan melakukan penunjukan langsung atau tidak, Karo Keuangan, melalui Sekjen, mengatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Maka Siti Fadilah pun menanda-tangani surat yang menyatakan bahwa penunjukan langsung dapat dipertimbangkan," tulis Yusril.
Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat Siti Fadilah di atas rupanya membawa petaka baginya setelah 7 tahun berlalu," tambah Yusril.
Menurut Yusril, anak buah Siti Fadilah diduga menyalahgunakan pengadaan alat-alat kesehatan tadi, sehingga mereka dituduh korupsi dengan merugikan negara sekitar Rp 6,5 milyar.
Siti Fadilah yang mengeluarkan surat persetujuan penunjukan langsung tadi, dianggap memberikan kesempatan anak buahnya korupsi, sehingga ia dinyatakan sebagai tersangka.
"Benarkah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? Hal ini masih memerlukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum untuk membenarkan atau menyanggah kebenarannya. Proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dimulai," tulis Yusril.