Pistol Revolver 38 Dijual Rp 3 Juta
Pria berusia 45 tahun mengatakan, senjata tersebut didapat dari anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mojokerto berinisial BM.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jual beli senjata api milik aparat ternyata masih terjadi. Ini terbukti dengan ditangkapnya Djoko Purwanto oleh anggota Subdit IV Resmob Polda Jatim, di Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kabupaten Mojokerto.
Pria berusia 45 tahun mengatakan, senjata tersebut didapat dari anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mojokerto berinisial BM.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Prasetijo Utomo membenarkan penangkapan ini. Namun, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Mabes Polri, untuk mencocokkan nomor seri senjata jenis Revolver 38 yang didapat dari Djoko.
"Senjata ini pasti kepunyaan petugas," ujar Prasetijo di Mapolda Jatim, Jumat (20/4/2012).
Prasitejo mengatakan, Djoko ditangkap anak buah Kasubdit IV Resmob Polda Jatim AKBP Heru Purnomo, pada 10 April lalu. Saat itu, polisi yang menyamar mendapati Djoko menawarkan senjata jenis Revolver 38 pada seseorang, seharga Rp 3 juta.
Dalam pemeriksaan sementara, Djoko memeroleh senjata tersebut dari BM, yang diakuinya sebagai anggota Denpom Mojokerto pada 29 Maret lalu.
Pria yang tinggal di Dusun Gembongan, mengaku diminta BM untuk menjual senpi tersebut. Kala itu, ia juga dijanjikan diberi imbalan Rp 250 ribu.
Imbalan belum didapat, Djoko keburu diciduk polisi. Polisi menjerat Djoko dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ia terancam hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya. (*)