Senin, 8 September 2025

Kadiskes Makassar Bantah Cacar Jerman Mewabah

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin, membantah adanya cacar Jerman alias rubella.

zoom-inlihat foto Kadiskes Makassar Bantah Cacar Jerman Mewabah
Tribun Timur
Seorang anak yang terkena cacar Jerman di Makassar.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Makassar dr Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin, membantah adanya cacar Jerman alias rubella.

Naisyah memastikan penyakit itu tak mewabah di Makassar. Naisyah pun meminta warga tak panik setelah mendapat kabar mewabahnya penyakit menular itu.

"Tidak ada cacar Jerman," ujarnya seraya menggerak-gerakkan tangan, saat ditemui seusai menghadiri rapat evaluasi SKPD di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (23/4/2012).

Saat ditanya tentang kabar mewabahnya cacar Jerman di Makassar, Naisyah mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah Tribun mengonfrimasi.

Sebelumnya, Puskesmas Tamalate, Makassar, menangani empat pasien penyakit cacar Jerman, hari ini. Ada juga dua pasien parisella yang diobati.

Sejak akhir pekan lalu disebutkan, pasien penyakit cacar yang diikuti demam tinggi pada anak, masih dalam kategori wajar.

"Tadi ada ibu yang anaknya sudah kena empat orang," kata Nur Hidayah, staf perawat di puskesmas yang berlokasi di Kompleks BTN Tabaria, Parangtambung, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pekan lalu, juga ada beberapa pasien dengan gejala cacar Jerman. Rubella adalah penyakit cacar kering dan tidak mencair seperti parisella atau cacar air. Bintik-bintik merah sebesar biji kacang tanah menyebar di seluruh tubuh. Di permukaan, cacar Jerman terasa agak kasar.

Anak yang terserang cacar Jerman biasanya diikuti demam tinggi. Penyebaran cacar jenis ini biasanya terjadi 3-4 hari. Pasien yang terpapar, perlu istirahat total sepekan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan