John Kei Ditangkap
Berkas Perkara John Kei Sudah Dilimpahkan ke Kejati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara John Kei telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Senin (23/4/2012).
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara John Kei telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Senin (23/4/2012).
"Berkas John Kei sudah dikirim ke kejaksaan, Senin. Berkas John Kei terpisah dengan berkas lima tersangka lainnya," ungkap Rikwanto, Selasa (24/4/2012).
Rikwanto mengatakan, John Kei dijerat pasal 340 jo 55 KUHP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan berkas kelima tersangka lain, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Danny Res, dan Kupra yang sudah bolak-balik dilempar ke Kejaksaan, masih belum P21 (lengkap).
Bos Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung, tewas dibunuh dengan luka tusuk di leher, perut, dan pinggang di Swis-Bellhotel beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, John Kei, Yosep Hungan, dan Mukhlis.
Motif pembunuhan diduga masih seputar tagihan jasa penagihan anak buah John Kei yang digunakan Ayung sebesar Rp 600 juta. (*)