Kasus Ketua Ombudsman RI
Dipecat dari Ketua Ombudsman Akibat Langgar Kode Etik Berat, Ini Deretan 'Dosa' Hery Susanto
Hery Susanto resmi dijatuhi sanksi berupa PTDH dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031 usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ringkasan Berita:
- Majelis Etik Ombudsman memecat Hery Susanto secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
- Pelanggaran meliputi intervensi laporan, konflik kepentingan, pertemuan tidak patut, hingga campur tangan dalam proses seleksi.
- Hery juga berstatus tersangka kasus dugaan suap tata kelola niaga pertambangan nikel yang ditangani Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia telah memecat Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan kode perilaku.
Keputusan pemecatan Hery itu setelah majelis etik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak salah satunya dari Ikatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (IAORI).
Anggota majelis etik Ombudsman, Partono menjelaskan, pemeriksaan terhadap IAORI itu untuk menelusuri berbagai dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku yang pernah dilakukan Hery sewaktu menjabat sebagai komisioner maupun ketua.
Baca juga: Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Sempat Larang Anggota Ombudsman Awasi Program MBG
Adapun pelanggaran etik pertama, dikatakan Partono, Hery terbukti melakukan pertemuan empat mata secara berulang dengan pelapor ataupun pihak terkait yang hendak menyampaikan laporan masyarakat perihal maladministrasi layanan publik kepada Ombudsman.
"Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja pribadi atau di tempat lain sesuai kesepakatan, bukti B-2 dan B-9," ucap Partono di Gedung Ombudsman RI, Senin (8/6/2026).
Kemudian pelanggaran etik kedua, Herry disebut juga kerap melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat.
Intervensi itu kata Partono dilakukan Herry diluar wilayah ampuannya dengan dugaan adanya konflik kepentingan di dalamnya.
Selain itu Herry Susanto yang kini juga berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung juga pernah melakukan tindakan di luar prosedur.
"Dengan melakukan monitoring berulang dalam jumlah yang tidak wajar 5 sampai 20 kali terhadap suatu laporan masyarakat yang diduga ada konflik kepentingan, bukti B-9," jelas Partono.
Herry Susanto juga terbukti terlibat dalam konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN. Namun keterlibatan Herry itu justru melibatkan Ombudsman selaku lembaga.
Lalu dosa Herry Susanto selanjutnya yakni memaksa karyawan untuk mengubah sarana pembayaran gaji atau payroll ke sebuah bank tertentu yang diduga terdapat kepentingan Herry di dalamnya.
"Tanpa mempertimbangkan faktor urgensi yang diduga yang diduga ada konflik kepentingan dan diluar kewenangan yang bersangkutan," ucapnya.
Tak berhenti disana, Herry lanjut Partono juga terbukti melakukan intervensi dalam proses seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman dan penghentian proses seleksi calon Asisten Ombudsman RI yang diduga ada konflik kepentingan.
Herry Susanto disebut juga kerap melakukan perbuatan dan melontarkan perkataan yang tidak patut terhadap sesama Anggota Ombudsman dan pegawai Ombudsman lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hery-Susanto11131121.jpg)