Selasa, 26 Agustus 2025

Kemennakertrans Akomodir Putusan MK Soal Outsourcing

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir putusan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kemennakertrans Akomodir Putusan MK Soal Outsourcing
Herudin/Tribunnews.com
Dita Indah Sari (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan segera mengeluarkan peraturan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai kekisruhan tanaga alih daya (outsourcing), yang selama ini dituntut buruh.

Dita Indah Sari, staf khusus Kemenakertrans, saat dihubungi Tribun, Senin (30/04/2012), mengatakan peraturan tersebut akan mewajibkan perusahaan mencantumkan hak-hak buruh sesuai undang-undang dan keberlangsungan kerja buruh jika perusahaan inti memutuskan mengganti pemasok tenaga alih daya (vendor).

Surat Edaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial, (PHI) yang dikeluarkan 12 Januari lalu, sudah mengatur hal tersebut untuk menginterpretasi putusan MK.

"Tapi itu tidak cukup. Maka kita perkuatkan lagi dengan Peraturan Menteri," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan outsourcing, melainkan mengatur keberlangsungan kerja buruh outsourcing, dan hubungan kerja antara pekerja dengan vendor serta perusahaan inti.

Pengawasan ketat untuk memastikan aturan itu dipatuhi pengusaha, menurut Dita juga harus dilakukan, guna, agar peraturan tersebut tidak hanya gagah di atas kertas.

Menaker juga membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang tugasnya membantu melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengumpulan data dan fakta akan adanya pelanggaran outsourcing dan hak-hak buruh lainnya. Komite tersebut menurutnya berisikan wakil buruh, wakil pengusaha, dan pemerintah.

"Diharapkan dengan Komite ini, pengawasan bisa lebih mendalam, sehingga para pelanggar outsourcing bisa jera dan tdk berani macam-macam lagi," ujar Dita.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan