Ijazah Jokowi
Tawa Andi Azwan Dengar Ocehan Roy Suryo soal Negara Mafia Jika P21 terbit: Itu Penyesatan Lagi
Tanggapi omongan Roy Suryo, Andi Azwan menegaskan bahwa berkas kasus ijazah Jokowi akan dinyataka lengkap atau P21 minggu depan.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo tidak yakin berkas perkara kasus ini bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.
- Mengutip pernyataan Oegroseno, Roy mengatakan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.
- Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.
- Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan dinyataka lengkap dalam waktu dekat.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, tidak yakin berkas perkara kasus ini bakal dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.
Pihak Roy Suryo sebelumnya telah mempertanyakan lamanya proses pelimpahan berkas perkara kasus ijazah ini, karena telah melewati waktu 14 hari setelah menerima pelimpahan berkas perkara.
Dari Kejaksaan pun mengatakan bahwa berkas perkara tersebut masih dipelajari lebih lanjut oleh Kejaksaan hingga kini. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan pemeriksaan berkas itu membutuhkan waktu cukup lama.
Karena hal itulah, Roy Suryo meyakini tidak akan mungkin ada P21.
Dia lantas mengutip pernyataan Mantan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, yang sebelumnya menyebutkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, maka negara ini mengarah pada negara mafia.
"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin. Dengar kata Pak Oegroseno, kalau ini P21 berarti ada mafia yang ada di sidang Indonesia," ucap Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/5/2026).
"Kenapa? Jelas-jelas buktinya tuh enggak nyampai. Jelas-jelas buktinya tuh tidak masuk akal," tegasnya.
Saat mendengar omongan Roy Suryo tersebut, Ketum Jokowi Mania atau Jokam, Andi Azwan tertawa.
"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu kan, ada tersangka, P19, kemudian P21, masuk lagi ke Kejaksaan, kalau dikatakan ini kurang, dikembalikan, dipenuhilah," katanya.
Andi kemudian menegaskan bahwa berkas itu akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi dalam waktu dekat.
"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ucapnya.
Baca juga: Belum P21, Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masih Didalami JPU
Lebih lanjut, Roy Suryo yakin P21 tidak akan ada karena proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
Sebab, RJ kasus ini hanya diberlakukan kepada beberapa tersangka saja, di mana hal tersebut tidak sesuai aturan.
Menurut Roy Suryo, jika ada tersangka yang mendapatkan RJ dan bebas dari status tersangka, maka seharusnya status tersangka lainnya juga ikut gugur.