Polri: 18030 Senjata Api Diizinkan Dipakai Selama 2012
18030 pucuk senjata yang izinnya masih berlaku.
Penulis:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2012 pihak kepolisian telah mengeluarkan izin penggunaan senjata api bagi warga sipil sebanyak 18030 pucuk senjata yang izinnya masih berlaku.
"Untuk izin yang dikeluarkan sampai tahun 2012 dalam rangka membela diri sebanyak 18030 pucuk (senjata)," ungkap kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2012).
Ia merinci dari 18030 pucuk senjata yang masih memiliki izin tersebut diantaranya senjata api dengan peluru tajam sebanyak 3060 pucuk, peluru karet 9800 pucuk, dan peluru gas 5000 pucuk.
Sementara dalam tenggang waktu tahun 2000-2011 kepolisian mengeluarkan izin senjata api diluar keperluan TNI dan Polri sebanyak 41269 pucuk senjata api.
"Senjata api peluru tajam 25.300 pucuk, peluru karet 2151 pucuk, peluru karet 5810 pucuk," jelasnya.
Selain itu, polisi pun hingga tahun 2012 telah menerima 10910 pucuk senjata api yang ijinnya sudah habis. Adapun perincian senjata yang sudah digudangkan diantaranya senjata api dengan peluru tajam 1524 pucuk, peluru karet 5812 pucuk, peluru gas 2863 pucuk.
Saud menjelaskan pemberian izin penggunaan dan kepemilikan senjata api kepada warga sipil berdasar kriteria-kriteria tertentu.
"Ketentuan perizinan secara kolektif akan diberikan kepada masyarakat yang karena tugasnya diperlukan pertimbangan sehingga diberikan ijin," ucapnya.
Pemberian izin tersebut didasarkan PP 20 Tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan mengenai senjata api dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang kewenangan Polri memberikan izin senjata api, serta peraturan Kapolri.