Jumat, 12 September 2025

Hanya Senpi Berkaliber 31 dan 22 untuk Warga Sipil

Jenis senjata api (senpi) bela diri untuk warga sipil, ternyata tidak mudah dimiliki.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Hanya Senpi Berkaliber 31 dan 22 untuk Warga Sipil
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenis senjata api (senpi) bela diri untuk warga sipil, ternyata tidak mudah dimiliki.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, aturan kepemilikan dan penggunaan senpi oleh sipil, dimulai sejak 1998.

"Ada tiga jenis senjata terkait perizinan yang dikeluarkan Mabes Polri, dalam hal ini Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan Polri). Pertama, penggunaan senjata api dengan peluru tajam. Kedua, peluru karet, dan ketiga, senjata gas," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).

Boy menjelaskan, senpi yang boleh dipegang warga sipil untuk membela diri, adalah yang berpeluru tajam kaliber 31 dan 22, sedangkan untuk organik (dipakai Polri) berkaliber 38.

Menurut Boy, sejak 2005, Polri tidak lagi mengeluarkan perizinan penggunaan senpi bagi sipil, yang ada hanya perpanjangan.

"Itu pun sangat selektif," imbuh Boy.

Kini, menurut Boy, sudah banyak senpi milik sipil yang sudah digudangkan, karena perizinannya sudah habis dan tidak diperpanjang.

"Yang digudangkan tersebut bukan milik Polri, tapi milik sipil karena perizinannya sudah habis," jelasnya.

Boy menerangkan, ada beberapa peraturan terkait kepemilikan dan perizinan senjata api oleh warga sipil.

Pertama, UU Senjata Api Tahun 1936 tentang Pemasukan, Pengeluaran, Penerusan, dan Pembongkaran, yang diubah dan ditambah dengan organisasi tanggal 30 Mei tahun 1939.

Kedua, Undang-undang Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin senpi. Ketiga, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah peraturan hukum sementara.

"Di sana ada sanksi-sanksi terkait pidana juga," cetus Boy.

Keempat, Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan mengenai Senpi. Kelima, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002.

"Jadi, di dalam undang-undang yang saya sampaikan tadi, itulah daftar penggunaan senjata api yang diperuntukkan untuk TNI-Polri maupun sipil," jelasnya.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Perizinan Senpi, dalam pasal 5 disebutkan dalam huruf A, senjata api yang di tangan orang bukan anggota tentara atau polisi, harus didaftarkan oleh kepala kepolisian daerah, atau orang yang ditunjuk atau dipercayakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan