Sabtu, 1 November 2025

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

PWI kembali bersatu usai terdaftar resmi di Kemenkum. Proses digital bikin AHU terbit hanya dalam hitungan jam.

Ist
TEMUI MENKUMHAM - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/9/2025) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia. Pendaftaran tersebut tercatat dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.

Penerbitan dokumen AHU dilakukan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI, yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Permohonan tersebut merujuk pada Akta Nomor: 02 tanggal 10 September 2025 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI, dengan Nomor Pendaftaran: 6025091131200080. Seluruh dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan perubahan badan hukum perkumpulan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyampaikan bahwa proses penerbitan surat keputusan berlangsung cepat dan efisien berkat sistem digital dan kelengkapan data yang diajukan.

“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” jelas Widodo, dalam keterangan pers, dikutip Kamis (11/9/2025).

Dalam dokumen AHU tersebut, tercantum susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru. Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum.

Sementara itu, Atal S Depari menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan tercatat sebagai pengawas.

Baca juga: Wartawan Korban Represi Aparat saat Demo 30 Agustus Gugat UU Pers ke MK

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta jajaran Kemenkumham atas perhatian dan proses cepat yang diberikan terhadap permohonan PWI.

“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Akhmad Munir, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN Antara.

Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali bersatu dan menjaga marwah organisasi serta profesi wartawan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved