Kadis Pertambangan PPU Divonis 7 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Selasa (8/5/2012), memvonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani
TRIBUNNEWS.COM, TANAH GROGOT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Selasa (8/5/2012), memvonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik Jono SSos MM, selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Putusan Majelis Hakim PN Tanah Grogot yang diketuai Yuli Effendi SH Mhum dengan dua hakim anggota Saptono SH dan Ujang Irfan Hadiana SH ini, lebih ringan dari 12 bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri PPU.
Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, Robert Napitapulu SH dan Piatur Pangaribuan SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa tidak puas terhadap putusan tersebut dan langsung mengajukan banding usai putusan selesai dibacakan.
"Kita banding, fakta hukum yang saya tahu tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim, yang dibacakan majelis hakim BAP sama tuntutan," kata Robert.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal dari Jono melaporkan dugaan tindakan ilegal mining yang dilakukan PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, Kaltim. Sebelumnya sebuah LSM juga melaporkan dugaan illegal mining tersebut, tetapi dalam perjalanannya Dirut PT PPCI Hengky Wijaya justru melaporkan balik Jono ke Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dikenakan pasal 266 KUHP.