Perkara Menumpuk, KY Tak Perlu Pilih Hakim Militer
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap Komisi Yudisial (KY) tidak perlu memilih Calon Hakim Agung (CHA)
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menganggap Komisi Yudisial (KY) tidak perlu memilih Calon Hakim Agung (CHA) yang berlatarbelakang kompetensi dari Tata Usaha Negara (TUN), Agama dan Militer.
"KY tidak perlu pilih Calon Hakim Agung dari Militer, TUN dan Agama," ujar Peneliti dari KPP, Refki Saputra usai bertemu dengan lima Komisioner KY di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
Menurut KPP, memilih hakim agung dari Militer, Agama dan TUN tidaklah relevan saat ini bagi KY dan juga nantinya bagi Mahkamah Agung (MA) untuk tetap menerima hakim agung dari latar belakang tersebut.
Selain itu, KPP mengimbau KY untuk lebih fokus dalam memilih CHA yang berkompeten mengenai hukum Pidana dan Perdata jika memang ingin mengurangi tumpukan perkara di MA yang saat ini sebesar 2714 perkara Pidana dan 2708 perkara Perdata.
"Kalau memang ingin mengurangi tumpukan perkara di tahun 2011, maka KY lebih baik memilih Calon Hakim Agung untuk kamar Pidana dan Perdata," kata Refki.