Dukun Cabul Ini Dilempar Sendal Usai Dituntut Jaksa
Fatlah dituntut tujuh tahun penjara karena memperkosa tiga gadis anak baru gede (ABD) di Bali.
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR--Fatlah lebih banyak menutup mukannya. Ia dituntut tujuh tahun penjara karena memperkosa tiga gadis anak baru gede (ABD) di Bali.
Tuntutan terhadap dukun gadungan ini ini tertuang dalam berkas sidang korban berinisial NS (18). Berkas terpisah dalam kasus dua korban lain masih menunggu proses sidang.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, jaksa penuntut umum (JPU) Neotroni menyatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Keterangan terdakwa berbelit-belit, menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya. Dan korbannya masih di bawah umur," ujar jaksa saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim Corry Sahusilawane.
Fatlah dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.
Seusai sidang, terdakwa dilempar sandal oleh keluarga korban saat menuju sel tahanan PN Denpasar. Petugas PN dan polisi yang sempat kewalahan mengamankan terdakwa dari amukan keluarga korban, akhirnya bisa mengendalikan situasi.
Beberapa bulan lalu, Fatlah yang mengaku sebagai dukun memaksa korban NS berhubungan intim dengan modus mampu menyembuhkan penyakit korban. Setelah berhasil membujuk korban, Fatlah kemudian membawanya ke hutan bakau di wilayah Sekar Waru, Kedonganan, Tuban, Badung, untuk disetubuhi.
Baca juga: