Kamis, 11 Juni 2026

Pemerintah Diminta Siapkan Lahan Usaha Bagi PKL

Sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang mengikuti acara konsultasi publik Raperda Penataan,

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang

TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang mengikuti acara konsultasi publik Raperda Penataan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (P3KL) mengaku keberatan dengan larangan berjualan di atas trotoar.

Mereka menilai klausul pada pasal 18 ayat 2, yang memuat larangan bagi PKL berdagang di badan jalan, trotoar, area parkir, atau tempat pemberhentian sementara. "Kebanyakan PKL jualan diatas trotoar, mohon supaya pemerintah memberikan solusi jangan tahunya cuma melarang," ujar Untung, penjual gorengan di bilangan Jl Ahmad Yani, Rabu (16/5/2012).

Menurut Untung, harusnya sebelum menerbitkan larangan berjualan di trotoar atau badan jalan, Pemerintah terlebih harus menyediakan lahan bagi PKL untuk berjualan. Pasalnya, tidak mudah untuk mencari lahan kosong dipinggi jalan yang layak ditempati berjualan. Jika pun ada sewanya dipastikan mahal. "Sekarang saja walaupun jualan ditrotoar, statusnya tetap nyewa dengan pemilik rumah. Jumlahnya berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu sebulan," katanya.

Senada, Sulistianto pedagang sari laut di depan kantor PLN area Bontang berharap pemerintah tidak buru-buru memberlakukan Raperda P3KL. Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan lahan bagi seluruh PKL untuk berjualan. "Kami mohon pemerintah memfasilitasi tempat berjualan yang layak bagi seluruh PKL, sebelum Perda P3KL diberlakukan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved