Pemilihan Gubernur DKI
Alex Noerdin: Boleh Dong Pasang Spanduk di Rumah
Mulai tanggal 13 Mei-23 Juni, segala atribut maupun alat peraga para pasangan calon dilarang bertebaran di setiap sudut ruas
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 13 Mei-23 Juni, segala atribut maupun alat peraga para pasangan calon dilarang bertebaran di setiap sudut ruas jalan ibukota karena memasuki masa tenang.
Namun jika dipasang di rumah maupun kantor parpol, calon gubernur DKI Alex Noerdin, menyatakan, hal tersebut tidak masalah.
Alex menuturkan hal itu usai menyerahkan bantuan kepada keluarga relawan Alex-Nono yang meninggal dunia di Gang Sayur Asem, Joglo Jakarta Barat.
Menurut dia, spanduk dirinya bersama Nono Sampono di Jakarta sudah hampir tidak ada. "Kalau spanduk di jalan rasanya tidak ada, mungkin masih ada satu atau dua. Itu beda jika spanduknya dipasang di rumah. Kalau di rumah, boleh dong," ujar Alex, Kamis (17/5/2012).
Alex menjelaskan saat masa tenang seperti ini, pihaknya tak lagi memasang spanduk di jalanan. "Tetapi kalau spanduk calon lain, nggak tahu saya. Itu urusan dia," ucapnya.
Seperti diketahui, Panwaslu DKI tak melarang pemasangan atribut maupun alat peraga pasangan calon yang dipasang di kantor parpol maupun rumah-rumah warga yang menjadi relawan selama masa tenang.
Atribut maupun alat peraga pasangan calon, dilarang dipasang di jalan-jalan Jakarta, pemasangan iklan yang memuat materi kampanye, atau para calon memaparkan visi dan misinya dan mengajak warga memilihnya.
Ketua Pokja Pemilihan KPU DKI, Aminullah, menegaskan jika ada calon yang terus menerus melanggar walau sudah diberi peringatan, bisa dicabut hak kampanyenya saat masa kampanye atau dibatalkan pencalonannya.