Mafia Anggaran
Ditelusuri Pemberi dan Penerima Dana dari Wa Ode Nurhayati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami kasus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Karena selain dijerat dengan dugaan melakukan prektik penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrasstruktur Daerah (DPID), politisi PAN itu juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karena itu, untuk mengembangkan penyidikannya, KPK akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari anak buah Hatta Radjasa tersebut.
"Dengan menggunakan pasal-pasal TPPU ini mengindikasikan bahwa KPK tentu akan menelusuri lebih jauh aliran dana baik yang masuk maupun keluar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/5/2012) malam.
Bahkan lanjut Johan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat Nurhayati dan tersangka Fahd A Rafiq.
Namun, hal itu sambung dia, pihaknya tak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka baru.
"Tentu saja, untuk bisa menyimpulkan seseorang itu tersangka adalah berdasarkan apakah ada dua alat bukti yang cukup," terang Johan.