Kamis, 6 November 2025

Ahli Pemerintah: Hukum Nasional Tetap Berlaku Meskipun Data Dikirim Melintasi Batas Negara

Ahli pemerintah menyebut hukum Indonesia berlaku secara ekstrateritorial, termasuk dalam konteks transfer data pribadi ke luar negeri.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MK - Potret gedung Mahakamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Ahli pemerintah menyebut hukum Indonesia berlaku secara ekstrateritorial, termasuk dalam konteks transfer data pribadi ke luar negeri. 
Ringkasan Berita:
  • Hukum nasional tetap berlaku meskipun data dikirim melintasi batas negara 
  • Permohonan tafsir baru dinilai tidak tepat secara hukum dan justru berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara
  • Persetujuan subjek data dan pengaturan transfer data ke luar negeri dinilai lemah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yu Un Oppusunggu menegaskan hukum Indonesia berlaku secara ekstrateritorial, termasuk dalam konteks transfer data pribadi ke luar negeri.

Artinya, sekalipun data dikirim melintasi batas negara, hukum nasional tetap berlaku dan menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara.

Hal itu ia sampaikan sebagai perwakilan ahli dari pihak pemerintah saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Senin (3/11/2025).

“Saya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 56 undang-undang PDP, sebagaimana adanya yang menyatakan keberlakuan hukum Indonesia secara ekstrateritorial,” kata Oppusunggu di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta Pusat.

“Jika terjadi transfer data  pribadi keluar wilayah hukum negara Republik Indonesia, menunjukkan kehadiran negara Republik Indonesia dalam menjamin hak asasi atau hak konstitusional warga negara atas pelindungan data pribadi,” sambungnya.

Baca juga: Wamenkomdigi: Transfer Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Dagang Resiprokal dengan AS Belum Final

Lebih lanjut, Oppusunggu menilai permohonan pemohon yang meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 56 Ayat 1-4 UU PDP tidak tepat secara hukum dan justru berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara.

Ia menjelaskan, Pasal 56 UU PDP sudah terang secara gramatikal dan sistematis, sehingga tidak memerlukan tambahan tafsir.

Pasal tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri tetap tunduk pada hukum nasional dan mengikuti standar normatif serta teknologi yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa UU PDP merupakan bentuk kehadiran dan peran negara dalam melindungi data pribadi warga negara, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca juga: Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI

“Secara konseptual, Undang-Undang PDP mengatur tentang kehadiran dan peran negara Republik Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan Alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” tegas Oppusunggu

Permohonan ini diregistrasi dalam Perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh seorang warga negara yang juga merupakan dosen dan advokat bernama Rega Felix.

Ia menguji Pasal 56 ayat (1), (2), (3), (4) UU PDP yang mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.

Rega berargumen norma Pasal 56 tersebut tidak secara memadai menempatkan subjek data pribadi sebagai pemilik kedaulatan data pribadi.

Khususnya persoalan persetujuan subjek data dan pengaturan transfer data ke luar negeri dinilai lemah.

Bunyi Pasal 56

Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berbunyi sebagai berikut:

  1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
  4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved