Jumat, 19 September 2025

Karena Motor Tetangga Trisno Masuk Tahanan

Apa yang dilakukan Trisno Pambudi (18) sungguh keterlaluan. Warga Jalan Nangka ini tega

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Karena Motor Tetangga Trisno Masuk Tahanan
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Roni Rinando

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Apa yang dilakukan Trisno Pambudi (18) sungguh keterlaluan. Warga Jalan Nangka ini tega mencuri motor Honda BeAt milik Khoiriyah (40),  yang tidak lain tetangganya. Modusnya Trisno lebih dulu meminjam motor Khoriyah, kemudian kunci kontak motor asli , diduplikat. Kunci duplikat itulah membuat Trsino meringkuk di balik jeruji besi, Mapolsek Telukbetung Selatan  (TbS).

Kapolsek TbS  Kompol OM Sigalingging mengatakan, pencurian motor Honda Beat nomor polisi BE 3594 terjadi saat tengah motor diparkir di Pasar Gudang Lelang, TbS, Rabu (16/5) sekitar pukul 21.00. WIB

"Pelaku merupakan tetangga korban. Sebelum motor dicuri, pelaku pernah meminjam motor. Saat dipinjam pelaku menduplikat kunci motornya. Rabu (16/5/2012) malam, korban pergi ke pasar Gudang Lelang, tersangka sudah membuntutinya dari belakang,"  kata Sigalingging, Kamis (17/5/2012).

Saat motor di parkir, lanjut dia, tersangka melancarkan aksinya menggunkan kunci duplikat, lalu  membawa kabur motor Honda Beat korban. "Setelah pencurian, korban melapor ke Polsek. Dari keterangan korban, menyelidiki dan mencoba menemui Trisno yang pernah meminjam motor korban," beber Sigalingging.

Sigalingging menambahkan, Rabu (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian kemudian menyambangi rumah Trsino di Jalan Hasanudin,  Kupang Teba, Telukbetung Utara.  "Sampai di rumah Trisno anggota meminta keterangan. Saat ditanya Trisno gugup, akhirnya Trsino mengakui kalau ia mencuri dengan alasan terlilit hutang Rp 1.5 juta. Dia juga mengaku kalau lebih dulu menduplikat kunci motor korban," jelasnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan