Denny: Yusril Tak Paham Beracara
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menilai Yusril Ihza Mahendra tidak paham beracara.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menilai Yusril Ihza Mahendra tidak paham beracara. Hal itu disampaikan Denny, untuk menyikapi peryataan Yusril bahwa Kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dilaksanakan lantaran upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan.
Diketahui, kasus ini berawal dari perkara Agusrin selaku Gubernur Bengkulu yang mendapat vonis oleh Mahkamah Agung terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Agusrin melalui Penasihat Hukum-nya, Yusril Ihza Mahendra menggugat pemberhentian dan penggantiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali.
"Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," kata Denny dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/5/2012).
Sebelumnya, Yusril beragumen kalau UU Pemda yang mengharuskan Agusrin diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Bengulu, tidak dapat dilaksanakan lantaran ancaman hukuman pasal korupsi yang dikenakan ke Agusrin hanya empat tahun.
Pasal 30 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan." (Edwin Firdaus)