Banjir Bandang di Sumatera
Daftar 19 Kabupaten-Kota di Sumatra Tetapkan Status Transisi Darurat Bencana, 4 Daerah Proses
Sebanyak 19 Kota/Kabupaten telah menetapkan stasus transisi darurat bencana di Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh.
Ringkasan Berita:
- Ada 19 daerah yang telah menetapkan status transisi darurat paska bencana di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
- BNPB mencatat, empat daerah masih dalam proses SK peralihan dari tanggap darurat menuju transisi darurat.
- Pada status daerah masih status tanggap darurat, terdapat dua komponen prioritas yang dilakukan.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), dan Aceh, telah menetapkan status transisi darurat paska bencana banjir dan tanah longsor, Sabtu (27/12/2025).
Daerah-daerah yang sebelumnya berstatus tanggap darurat bencana pun mulai beralih menuju transisi darurat ke pemulihan
Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Sementara itu, status transisi darurat ke pemulihan merupakan keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, ada 19 daerah yang telah menetapkan status transisi darurat pasca-bencana.
Selain itu, empat daerah masih dalam proses surat keputusan (SK) peralihan dari tanggap darurat menuju transisi darurat.
"Untuk update daerah yang saat ini sudah menetapkan status transisi darurat, total 19 kabupaten/kota telah menetapkan status transisi darurat."
"Ada 6 kabupaten/kota di Aceh, 6 (daerah) di Sumatera Utara dan 7 (daerah) di Sumatera Barat," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Sabtu .
Lebih lanjut, Abdul Muhari menjelaskan tentang perbedaan antara dua status bencana tersebut.
"Pada status daerah masih status tanggap darurat ada dua komponen penting prioritas yang dilakukan, pertama pencarian pertolongan korban, kemudian pemenuhan kebutuhan logistik warga yang terdampak," jelasnya.
Baca juga: Update Korban Banjir Sumatra, 1.138 Jiwa Meninggal, 163 Orang Masih Hilang, 449 Ribu Warga Mengungsi
Di samping itu, lanjut Abdul Muhari, tentu saja pembukaan akses jalan, pemulihan sektor komunikasi, dan pemenuhan sektor energi dan air bersih.
Pada saat transisi darurat ini, beberapa aspek pun masih terus dilakukan. Tetapi, ada juga yang mulai dikurangi prioritasnya di titik tertentu
"Karena seperti tadi, kemungkinan ditemukannya jasad di pusat-pusat pemukiman aktivitas warga itu sudah semakin kecil mungkin ini dikurangi," ucapnya.
Lantas, pada fase ini, pemerintah mulai menyiapkan langkah awal rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.
Daftar yang Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan
Aceh
- Aceh Tenggara
- Aceh Selatan
- Kota Subulussalam
- Kota Langsa
- Aceh Singkil
- Kota Lhokseumawe
- Aceh Besar (proses pengesahan SK)
Sumatra Utara
- Deli Serdang
- Langkat
- Mandailing Natal
- Kota Sibolda
- Kota Padang Sidempuan
- Batubara
- Binjai (proses SK)
- Tebing Tinggi (proses SK)
3. Sumatra Barat
- Kota Padang Panjang
- Pasaman
- Solok
- Padang Pariaman
- Kota Pariaman
- Pesisir Selatan
- Kota Padang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TNI-dan-Warga-Perkuat-Tanggul-Pasca-Banjir-di-Langkat_20251215_092205.jpg)