Senin, 15 September 2025

Skandal Nazaruddin

KPK Periksa El Idris Terkait Cuci Uang Nazaruddin

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT. Garuda yang dilakukan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Periksa El Idris Terkait Cuci Uang Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap yang juga Manajer Marketing PT.Duta Graha Indah, Muhammad El Idris (kiri), mengikuti sidang lanjutan terkait suap pembangunan wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2011). Pada sidang itu menghadirkan 10 orang saksi yang salah satunya adalah Ketua Komite Pembangunan wisma atlet di Palembang, Rizal Abdullah. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT. Garuda yang dilakukan tersangka Muhammad Nazaruddin. Guna penyidikan lanjutan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT. Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, hari ini, Senin (21/5/2012).

"Yang bersangkutan sebagai saksi MN," kata Kabag Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.

Selain El Idris, KPK lanjut Priharsa juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.  Di antaranya yakni, mantan karyawan Permai Group, Unang Sudrajat, Ridwan Ariadi selaku Pegawai PT. Bank Mandiri,  Dirut PT Cakarawala Abadi, Cristina Doki Pasorong dan pihak swasta, Neni K.

Sebelumnyua, KPK mengungkapkan aliran dana dari tindak pidana pencucian uang TPPU  yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak hanya untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Aliran dana TPPU Nazaruddin yang diduga berasal dari korupsi proyek wisma atlet tersebut juga singgah ke perusahaan-perusahaan negara (BUMN) lainnya.

Diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, TPPU yang dilakukan oleh Nazaruddin tidak hanya berbentuk pembelian saham Garuda saja. Aliran dananya juga digunakan untuk hal-hal lainnya. Namun Bambang enggan mengungkapkan apakah bentuk TPPU Nazaruddin lainnya. Meski begitu, Bambang membenarkan aliran dana itu juga mengalir ke perusahaan-perusahaan negara lainnya.

"Ada juga. Tapi ini masih rumit. Belum bisa disebutkan," kata Bambang, Depok, Minggu (4/3/2012).

Mantan Bendahara Umum Demokrat ini telah ditetapkan menjadi tersangka untuyk yang kedua kali. Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus Wisma Atlet, suami Neneng Sri Wahyuni ini ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.

Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan