Kamis, 11 Juni 2026

Sembilan Raperda Disetujui Fraksi di DPRD Ketapang

Seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyetujui 9 raperda yang telah diusulkan ditetapkan menjadi perda

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyetujui 9 raperda yang telah diusulkan ditetapkan menjadi perda. Mereka juga berharap keberadaan perda tersebut bisa meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah.

Sembilan raperda tersebut diantaranya, retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi parkir, retribusi pelayanan parkir, retribusi pelabuhan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan dan retribusi persampahan.

Juru bicara fraksi Golkar, Samsidi mengatakan, sebelum memberlakukan retribusi tersebut hendaknya pemerintah memperbaiki sarana dan prasarana yang ada, sehingga ada imbal balik yang dirasakan, khususnya bagi pihak yang dikenakan retribusi.

“Seperti terminal misalnya, sekarang ini kondisinya sangat sepi, bahkan ada beberapa petak kios yang dijadikan untuk kafe. Ini kan sudah menyalahi aturan, maka dari itu saya minta kepada dinas perhubungan untuk memperbaiki fasilitas yang ada,” kata Samsidi saat menyampaikan pandangan akhir fraksi, terhadap 9 raperda dalam paripurna di DPRD, Senin (21/5/2012).

Tak hanya itu, Samsidi juga menyoroti beberapa persoalan, diantaranya masalah sarana dan prasarana di pelabuhan, pelayanan persampahan, serta pengelolaan bangunan agar lebih dimaksimalkan dengan baik dan benar, sehingga perda yang dihasilkan tidak menjadi sia-sia.

Juru bicara fraksi PDIP, Antoni Salim juga mengharapkan kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas PU segera menyelesaikan proyek-proyek yang sedang dilaksanakan, sehingga proyek tahun 2012 bisa segera dikerjakan. Hal ini menurut Antoni agar pelayanan di masyarakat dapat lebih ditingkatkan.

Sementara itu, juru bicara fraksi Hanura, Dahyan mengharapkan kepada pemerintah bisa menjaga kondusifitas perekonomian di daerah, sehingga masyarakat maupun investor dapat melaksanakan kegiatan dengan maksimal. Kondisi ini menurut Dahyan juga akan berdampak pada ketaatan masyarakat untuk membayar retribusi yang dimaksud.

Dahyan juga mengharapkan, dalam pengelolaan keuangan kedepannya agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi yang bisa merugikan keuangan daerah.

Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Ibrahim menegaskan, adanya perda tersebut tentu saja akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ketapang, sebab sudah ada kekuatan hukum yang menjadi dasar.

Fraksi PPP, Sahrani mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten, agar memaksimalkan pengelolaan kekayaan daerah, yakni dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan transparan.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved