Fadel Muhammad Bantah jadi Tersangka Korupsi
Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, membantah dirinya telah menjadi tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, membantah dirinya telah menjadi tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar, sebagaimana pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Siswoyo.
Menurut Fadel, bantahan itu justru berasal dari Kajati Gorontalo. "Saya sudah telepon Kajati, beliau mengatakan tidak ada pernyataan itu. Jadi, maaf tidak benar itu," ujar Fadel melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012) petang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siswoyo menyebutkan, dana silpa sebanyak Rp 5,4 miliar itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.
Namun, sepengetahuan Fadel, kasus itu sendiri tidak ada kerugian negara di dalamnya. "Saya sudah bicara langsung dengan Kajati dan beliau bilang tidak benar, biar terbantah dengan sendirinya. Saya ingat itu 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa, sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara," kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Fadel yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terganggu dengan pemberitaan dirinya menjadi tersangka.
"Ya saya sedikit terganggu, tapi setelah bicara dengan Kajati jadi tenang," tukasnya.