Hanya 4 Perusahaan Tambang yang Melapor
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan hanya 4
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan hanya 4 perusahaan pertambangan di Kalimantan Timur yang RUTIN melaporkan kegiatan reklamasi secara berkala kepada pemerintah. Keempat perusahaan itu semuanya merupakan perusahaan pemegang izin PKP2B.
"PT. Kaltim Prima Coal (KPC), PT. KEM, PT. Kideco, dan PT. Indominco Mandiri. Selebihnya tidak ada yang melaporkan secara rutin, termasuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/kota," ujar Riza, Rabu (23/5/2012).
Riza memaparkan, hingga akhir Desember 2011 lalu, rekapitulasi izin eksplorasi di Kalimantan Timur mencapai 1.051 dengan luas konsesi 3,37 juta hektar. Sedangkan izin operasi produksi (dulu disebut izin eksploitasi) jumlahnya mencapai 293 izin, dengan luas konsesi 576 ribu ha. Sehingga total keseluruhan izin eksplorasi dan eksploitasi di Kaltim seluas 3,8 juta ha.
Riza juga menjelaskan tidak seluruh areal pertambangan dalam kondisi terganggu. Berdasarkan data BLH Kaltim, dari 1,8 juta lahan konsesi produksi, 182 ribu ha diantaranya merupakan lahan terganggu, 27 ribu ha telah direklamasi, dan 27,1 ha telah direvegatasi.
"Jadi tidak seperti kata orang yang bilang kerusakan lingkungan di Kaltim lebih luas dari Kalsel. Karena tidak semua areal tambang itu terganggu. Ada lahan yang rusak karena ditinggal pergi tak direklamasi, ada yang masih produksi, ada yang sudah direklamasi, dan ada juga yang sudah di revegetasi," jelasnya.
Baca juga:
- Bekas Rumah Dinas Berisi Arsip di Samarinda Terbakar
- Pemeliharaan Hidrant di Samarinda Tak Jelas
- Jl Bujangga Amblas 1 Meter, Warga Khawatir Celaka
- Warga Ancam Blokir Jalan Harun Nafsi Jika Pemkot Tak Serius
- Polres, Jasa Raharja dan RSUD Ketapang Kerjasama Terpad