Jumat, 12 September 2025

Penambang Pasir Nunukan Diberi Waktu Sebulan

Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Ambrosius menegaskan,

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan Ambrosius menegaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga sebulan bagi para penambang pasir di pesisir Pulau Sebatik, untuk mengangkut tumpukan pasir yang sudah terlanjur digali.

Ia juga menegaskan, pelarangan penggalian pasir itu bukan dilakukan sepihak Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan melainkan telah melalui kesepakatan bersama yang melibatkan sejumlah pihak. “Sesuai hasil rapat antara Distamben dan Muspika Sebatik pada rapat 19 April 2012, disepakati bahwa masyarakat diberikan kesempatan selama sebulan. Untuk yang sudah ditumpuk, selama satu bulan boleh diambil tetapi 19 Mei itu stop semua aktivitas pengambilan pasir di Pulau Sebatik,” ujarnya.

Pemkab Nunukan juga telah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Caranya, Distamben Nunukan mencari potensi-potensi pasir di daerah Sebatik yang dapat ditambang masyarakat.
Ada beberapa daerah yang akan dapat ditambang masyarakat diantaranya di daerah Gusung Balansiku, Sebatik. Namun aktivitas penambangan itu hanya diberikan waktu hingga akhir 2012.

Sebelumnya sekitar 200 penambang pasir di Pulau Sebatik harus kehilangan pekerjaan, setelah Pemkab Nunukan sepekan belakangan ini menegaskan larangan menambang pasir pantai. Merekapun berencana akan ke Malaysia, untuk mencari pekerjaan guna menyambung hidup.

Nurdin, salah seorang warga Sebatik saat menghubungi Tribun, Selasa (22/5/2012) mengatakan, sejak Pemkab Nunukan memasang plang larang menambang, sudah sepekan ini mereka tak lagi berani melakukan aktivitas. "Seminggu sudah kami tidak turun. Tidak bisa betul-betul. Karena di situ ditulis, siapa mengangkat pasir dipenjara sekian tahun dan denda sekitar Rp100 juta kalau tidak salah," ujarnya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan