7317 Botol Miras Dimusnahkan Bea Cukai Bone
Sebanyak 7317 botol minuman keras yang tidak memiliki pita bea cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bajoe,
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Timur/ Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE--Sebanyak 7317 botol minuman keras yang tidak memiliki pita bea cukai dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bajoe, Kamis (24/5/2012) pagi. Minuman yang dimusnahkan ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bone yang dimuat dengan mobil dari Makassar dengan tujuan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
"Minuman golongan B ini terdiri dari empat jenis yang mengandung etil alkohol lebih dari lima persen," terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Sulawesi Heru saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bajoe.
Ia juga menjelaskan bahwa keempat merek minuman alkohol ini masing-masing Topi Bintang, Bendy Star, Cavalery dan Dayak. Penemuan minuman beralkohol ini berawal Desember 2011 lalu, saat itu, mobil pengangkut minuman itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Marellonge, Desa Patangkai, Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone, hingga mobil terbalik.
Pada saat petugas memeriksa kendaraan, polisi menemukan ribuan minuman keras yang setelah diselidiki tidak memiliki pita bea cukai. Minuman itupun langsung disita dan dilimpahkan ke Bea Cukai Bajoe untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Kantor Bea Cukai Makassar, disimpulkan bahwa barang ini melanggar peraturan menteri keuangan sesuai pasal 13A ayat 1 butir c yang menegaskan minuman beralkohol dengan kadar etil lima persen dan beredar tanpa pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010 dapat dicegah dan dimusnahkan, " papar Heru.
Menurutnya, dalam kasus ini, pihaknya tidak memberikan tindakan terhadap pemilik barang karena pemilik telah melunasi pajak barangnya namun tidak melekatkan pita bea cukai pada barang yang akan diedarkan sehingga dimusnahkan. (Yud)