Hakim Tolak Sidangkan Gugatan Terhadap Bupati Nunukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Budi Teguh A Simare Mare dengan anggota Riduan dan Rahmat
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Budi Teguh A Simare Mare dengan anggota Riduan dan Rahmat, Kamis (24/5/2012), menolak menyidangkan kasus gugatan perdata Direktur CV Indo Prima Muhammad Albar terhadap Staf Ahli Bupati Nunukan Bidang Pembangunan Khotaman yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan sebagai tergugat I dan Bupati Nunukan Cq Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, Cq Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bidang Bina Marga Dinas PU Nunukan tahun anggaran 2011 sebagai tergugat II.
Hakim menilai, Pengadilan Negeri Nunukan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena kasusnya masuk pada ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terhadap keputusan hakim tersebut, penggugat melalui penasihat hukumnya Salahuddin langsung menyatakan banding.
Salahuddin kepada tribunkaltim.co.id menyebutkan, pihaknya keberatan dengan putusan sela hakim tersebut. Sebab yang menjadi materi gugatan mereka menyangkut pembatalan pemenang lelang yang tidak dibuatkan dalam surat. Padahal saat itu CV Indo Prima sudah mengerjakan proyek hingga 70 persen.
“Sudah dikerjakan lebih separuh, kemudian diitinggalkan masuk lagi proyek baru. Ada apa? Makanya kami menilai putusan ini tidak tepat. Ini saya anggap tidak terakomodir. Karena ini perbuatan oknum bukan pejabat negara,” ujarnya.
Sementara dalam proses banding, pihaknya juga melaporkan kasus itu kepada sejumlah pihak diantaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapolda Kaltim yang ditembuskan kepada Kapolres Nunukan dan Kejati Kaltim yang ditembuskan kepada Kejari Nunukan.
Baca juga: