Sopir Anggota DPRD Nunukan Tertangkap Bawa Sabu-sabu
Selain mengamankan Ms, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah alat pengisap
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Tim Reserse Narkoba Polres Nunukan, mengamankan Ms (33), sopir salah seorang anggota DPRD Nunukan, karena tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS). Ms ditangkap Kamis (24/5/2012) malam sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Pesantren RT 18, Kelurahan Nunukan Timur saat sedang menguasai sabu-sabu tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI.
Selain mengamankan Ms, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong dan lembaran sobekan kertas.
Pelaku yang memiliki tiga anak dan seorang istri di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan itu, telah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan untuk mempertanggungjgawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Baca juga:
- Eko Tewas Ditusuk Teman Satu Sekolah
- Wanita Swiss Ditangkap di Nagan Raya
- Pertamina Dirikan Point Of Sales di Kalimantan
- Sukardi dan Suhendi Tanam Ganja di Kebun Pisang