Senin, 13 April 2026

Nekat Ajak Istri Mencuri

Pasangan suami istri (pasutri) Iwan (29) dan Ani (30) yang kini mendekam di tahanan terpaksa menitipkan ketiga

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG-- Pasangan suami istri (pasutri) Iwan (29) dan Ani (30) yang kini mendekam di tahanan terpaksa menitipkan ketiga anaknya kepada orangtuanya.

Keduanya harus menjalani hukuman bui karena dikenai Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Alih-alih terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, Iwan nekat mengajak istrinya mencuri di sebuah perpustakaan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, belum lama ini.

"Dititip (3 anaknya) di ibu saya di Buahbatu. Yang paling besar usianya 12 tahun. Yang kedua, baru kelas dua SD, 7 tahun. Yang paling kecil masih 4,5 tahun. Saya menyesal," kata Iwan sambil tertunduk dengan suara parau saat ditemui di Mapolsek Buahbatu, Jalan Ciwastra 289, Bandung, Senin (28/5).

Diberitakan sebelumnya,
pria berperawakan kecil ini sehari-hari berprofesi mencari barang rongsokan.

Iwan merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar tahanan 6 bulan lalu. Ia mengaku terpaksa mengajak istrinya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Diteriaki rampok oleh Eli, penjaga perpustakaan saat itu membuat keduanya tak bisa kabur dari tempat tersebut karena dikepung warga yang mendengar suara teriakan. Keduanya sempat dimassa sebelum dibawa ke Mapolsek Buahbatu.

Kini Iwan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Buahbatu untuk mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya.

Ani dititip di sel tahanan Polrestabes Bandung karena di Mapolsek Buahbatu tidak memiliki sel tahanan wanita.

Polisi selain mengamankan Iwan dan istrinya juga menyita beberapa barang bukti, seperti 1 ponsel Samsung dan charger, 1 ponsel ZTE dan charger, 1 ponsel Nokia 2600 dan charger, satu dompet, 1 MP4 beserta charger, satu headshet Samsung, satu buah kabel kuning dan satu toples makanan serta sebilah pisau panjang sejenis belati. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved