Selasa, 30 Desember 2025

Pidana Mati Menanti Lindsay yang Bawa 4,7 Kg Kokain

Ancaman pidana mati menanti Lindsay June Sandiford, wanita asal Inggris yang kepergok aparat Bea Cukai yang membawa 4,7 kilogram kokain

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ancaman pidana mati menanti Lindsay June Sandiford, wanita asal Inggris yang kepergok aparat Bea Cukai Ngurah Rai menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 4,7 kilogram.

Ibu rumah tangga berusia 55 tahun ini dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lindsay dikenakan pasal mengimpor kokain yang merupakan narkotika golongan I. "Ancaman pidananya paling rendah 5 tahun, paling tinggi hukuman mati,"ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (28/05/2012).

Sebanyak 4,7 Kg kokain yang nilainya mencapai Rp 23,9 miliar ini jika lolos dari Bandara Ngurah Rai dampaknya akan membahayakan bagi generasi muda Indonesia. "Jika 1 gram bisa dipakai 3 orang, jumlah generasi yang bisa kita selamatkan 14 ribu orang," jelas Made Wijaya.

Seperti diberitakan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita asal Inggris, Lindsay June Sandiford, (55) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/05/2012) karena membawa 4,7 kg kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris dan 1 WN India. Kini polisi sedang mengejar sindikat lain yang diduga masih berada di Indonesia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved