Udin Biasa Mencopet Hingga Lima Kali Sehari
Polisi menangkap basah Udin bersama anak buahnya, Rosidin (45) dan Indra (masuk daftar pencarian orang/DPO) saat hendak beraksi di kawasan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menciduk Udin Ardiansyah (40) yang sudah malang melintang di dunia copet selama 20 tahun. Daerah jelajahnya adalah Bandung dan Jakarta.
Udin tidak sendirian dalam beraksi dan bisa melakukan hingga lima kali dalam sehari. Sasaran Udin tidak hanya warga Bandung tapi beberapa di antaranya turis asing.
"Awal dulu, tahun 90-an di Pasar Baru atau Pasar Senen Jakarta. Kalau di Bandung, di Ottista. Rekan-rekan saya ada enam sampai tujuh orang," kata Udin saat dimintai keterangan di Mapolsek Andir, Jalan Saritem no 4, Bandung, Rabu (30/5/2012).
Polisi menangkap basah Udin bersama anak buahnya, Rosidin (45) dan Indra (masuk daftar pencarian orang/DPO) saat hendak beraksi di kawasan Jalan Otto Iskandardinata.
Udin yang dikenal di kalangan pencopet dengan panggilan Doni ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah di Bandung, seperti di kawasan Lapangan Gasibu, Alun-alun, Tegallega, Asia Afrika dan beberapa tempat lainnya.
Modus operandi yang dilakukan Udin bersama tujuh anak buahnya, saling bekerja sama. Yang paling sering digunakan yaitu menjatuhkan rokok kemudian menepuk pundak korban. Sedangkan anak buah lainnya bertugas sebagai eksekutor.
Modus lainnya, mengerem kaki korban dengan cara memegang salah satu atau kedua kaki korbannya sebagai pengalih perhatian.
"Pelaku ini, bisa dikatakan sebagai raja copet. TO di beberapa polsek. Baru tertangkap di sini (Polsek Andir). Hampir semua wilayah di Bandung, dijadikan targetnya," ujar Kapolsek Andir Kompol Fillol Praja Arthadira didampingi Kanit AKP Widi Margono dan Panit Reskrim Polsek Andir Ipda Muhamad Alfan di Mapolsek Andir.
Polisi mengamankan Udin dan Rosidin di Mapolsek Andir. Selain itu, barang bukti satu unit ponsel merek Nokia type 1150 juga turut diamankan. Sedangkan salah seorang rekannya, Indra masuk dalam daftar pencarian orang.
Udin dijerat Pasal 53 jo 363 terkait percobaan pencurian. Ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: