Menghilang, Briptu Ridho Dipecat dari Anggota Polri
Karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan keterangan yang jelas, Briptu Redho Andala Berkah NRP 84100788, anggota shabara Polres
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan keterangan yang jelas, Briptu Redho Andala Berkah NRP 84100788, anggota shabara Polres Banyuasin resmi dipecat dengan tidak hormat (PDTH) dari anggota Polri.
PDTH ini sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/184/IV/2012 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri tertanggal 30 April 2012.
Wakapolres Banyuasin, Kompol Dra Basani R Sagala kepada Sripoku.com (Tribun Network), Rabu (30/5/2012) menegaskan, Briptu Redho Andala Berkah terhitung dikeluarnya surat keputusan Kapolda Sumsel bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Keputusan pemecatan ini sudah melalui mekanisme sidang komisi kode etik Polres Banyuasin yang hasilnya merekomendasi PDTH," katanya kepada Sripoku.com.
Namun proses pemecatan dilakukan secara in absensia karena yang bersangkutan menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
"Kita sudah berusaha mencari namun keberadaaanya tidak diketahui, sehingga tidak diupacarakan namun hanya in absensia," kata Kompol Basani.
Kasi Propam Iptu Noprizal DY menambahkan, jika pengusulan PDTH Briptu Redho Andala Berkah ini berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik Kep/01/I/2012 tentang rekomendasi PDTH dan surat kapolda no L/76/II/2012 tertanggal 20 Februari 2012.
"Briptu Redho melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah no 1 tahun 2003 dan undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia disersi tidak masuk kerja selama satu tahun pada saat bertugas di Polsek Talangkelapa," katanya.
Selama Polres Banyuasin berdiri, terang Kasi Propam anggota yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak tiga orang termasuk Briptu Redho Andalan Berkah ini.
"Sedangkan yang menjalani sidang disiplin dan ditahan selama 14-21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode ada sekitar delapan anggota," katanya.
Sidang disiplin ini merupakan bentuk pembinaan Polri terhadap anggotanya agar dalam menjalankan tugas dengan baik tanpa merusak, menurunkan kehormatan dan citra Polri di masyarakat.
Baca juga: