Tujuh Anggota Geng Motor Terancam 12 Tahun Penjara
Tujuh kelompok geng motor yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Negeri
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tujuh kelompok geng motor yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) Ibrahim Syamsari (22), April lalu di Jl Sungai Saddang, Makassar terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Chandra dan Adnan Hamzah pada proses persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (31/5/2012) dalam agenda pembacaan dakwaan.
Adapun ketujuh terdakwa geng motor yang terancam meringkuk di balik sel rumah tahanan negara (Rutan) Klas 1 Makassar selama belasan tahun masing-masing lima terdakwa dibawah umur yakni SB (16), AAA (15), MS (17), AAF (17) dan AS (15) sementara dua terdakwa dewasa yaitu Rizal Jaya (26) dan Adnan (19).
Berdasarkan amar dakwaan jaska, ketujuhnya yang disidang secara terpisah di peradilan anak dan umum PN Makassar dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 KUHP ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, Pasal 170 KUHP ayat 2 yakni pengeroyokan yang dilakukan secara bersama di muka umum dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Pasal inilah yang kami dakwaan kepada seluruh terdakwa tanpa terkecuali, mengenai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu tidak diterapkan lantaran kejadian ini merupakan spontasitas terdakwa," kata Arie didampingi Adnan saat memberikan keterangannya kepada wartawan.
Sidang yang berlangsung kurang lebih dua jam ini berlangsung menegangkan, lantaran ratusan mahasiswa dari UNM yang tergabung dalam Gerakan for Ibrahim (korban) tampak memadati ruang sidang untuk orang dewasa untuk mengawal proses jalannya persidangan perdana.
Proses persidangan geng motor ini sempat diwarnai unjuk rasa yang dilakukan sedikitnya 200 mahasiswa dari UNM yang merupakan rekan korban yang tewas lantaran dikeroyok para geng motor tersebut.
Kehadiran mereka di Pengadilan mendesak pengadilan untuk bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut. "Kami tetap akan mengawal terus proses persidangan rekan kami yang diduga dibunuh oleh para terdakwa," teriak Idrus Paluseri.
Disisi lain, mendengar dakwaan jaksa terhadap terdakwa, Amirullah Tahir yang merupakan penasehat hukum lima terdakwa dibawah umur, termasuk putra salah seorang legislator DPRD Sulsel Abbas Selong, membantah kelimanya bukanlah kelompok geng motor seperti yang disangkakan polisi.
"Kalau geng motor itu sangat menyeramkan, kebetulan saja mereka ini melintas pada saat kejadian. Bahkan klien kami bukanlah pelaku utama melainkan ada pelaku lainnya yang saat ini sudah dijadikan sebagai DPO," kata Amirullah kepada wartawan usai mengdampingi kliennya di persidangan.
Dia mengatakan, atas dakwaan jaksa, dirinya mengaku mempersilakan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya tanpa mengajukan nota pembelaan alias eksepsi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap klien kami," ujarnya.
Mendengar pernyataan pengacara terdakwa, ketua majelis hakim Andi Makmur meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Proses persidangan yang sempat menegangkan itu dikawal langsung oleh satu pleton aparat kepolisian setempat termasuk dari anggota Polrestabes Makassar. Kehadiran mereka di pengadilan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan.