Yusril Berharap Tersangka Kasus Sisminbakum di-SP3
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra berharap, tiga orang lain yang menjadi tersangka kasus
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra berharap, tiga orang lain yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) juga mendapat SP3.
"Saya kira iya, yang masih berstatus tersangka itu kan ada tiga orang," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).
Yusril mengatakan, ketiga orang yang masih mengemban status tersangka yakni Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah, dan Syamsudin Manan Sinaga.
Yusril melanjutkan, adanya cacat hukum jika ketiga orang tersebut tidak dicabut statusnya sebagai tersangka dengan SP3 dan dilanjutkan sampai pengadilan.
"Nah kalau tiga ini diajukan ke pengadilan, mental semua itu. Apalagi saya, karena mentalnya itu bukan cuma yang lain sudah dibebaskan, tapi dakwaan itu cacat hukum," kata Yusril.
BACA JUGA:
- Beri Grasi ke Corby, Presiden Konsultasi ke MA
- Istana: Beri Grasi ke Corby, SBY Tidak Sembarangan
- Corby Diberi Grasi, Penyelundupan Narkoba Makin Banyak
- Istana: Grasi Corby Bukan Tukar Menukar RI- Australia
- Tritura dan Gerakan Anti SBY-Boediono
- Indonesia Diminta Contoh Pemerintah Australia Soal