Minggu, 24 Agustus 2025

Yusril: Sudah Seharusnya Kasus Sisminbakum di SP3

Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, SP3 yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Yusril: Sudah Seharusnya Kasus Sisminbakum di SP3
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, SP3 yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) memang sudah seharusnya dikeluarkan.

"Ini sudah seharusnya dikeluarkan sejak lama," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012).

Yusril menjelaskan, menurut pertimbangan hukum Mahkamah Agung sudah jelas dinyatakan bahwa kasus Sisminbakum tersebut bukanlah tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan unsur kerugian negaranya, uang yang digunakan uang swasta dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

"Lebih dari itu, para pelaku tidak menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Yusril.

Yusril pun menjelaskan, jika memang dirinya yang kala itu Menteri Kehakiman menyuruh Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Yohanes Waworuntu untuk korupsi, mengapa mereka justru dibebaskan (Vijpraag) oleh MA?

"Ini kan secara hukum dakwaan itu sudah harus gugur. Tapi kan sekian lama ditunda-tunda oleh kejaksaan," kata Yusril.

Namun, Yusril mengaku dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi SP3 dari pihak Kejaksaan.

"Saya belum tahu dan saya belum terima. Makanya saya sendiri belum terima pemberitahuan resmi soal itu," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI akhirnya menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), setelah kasusnya sempat mengambang.

Jaksa Agung Basrief Arief, usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejaksaan Agung RI, di Sasana Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, (31/5/2012), mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sudah-sudah, (di SP3 kan), tadi saya baru dapat laporan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan