Minggu, 7 September 2025

Guru Siantar Harapkan Keterbukaan Informasi

Sehingga, para guru merasa mentok yang telah melakukan beberapa upaya untuk menuntut haknya.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM  PEMATANGSIANTAR - Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Kennedy Parapat berpendapat bahwa asal muasal turunnya guru ke jalan karena tidak transfarannya sistem pemerintahan yang berjalan. Sehingga, para guru merasa mentok yang telah melakukan beberapa upaya untuk menuntut haknya.

Para guru telah mencoba menempuh secara atministratif. Diantaranya menyurati Pemerintah Kota Pematangsiantar cq dinas pendidikan, bertemu dengan DPRD beberapa kali juga seakan tidak ada hasilnya. "Akhirnya guru merasa tidak tahu harus mengadu kepada siapa, makanya mereka turun melaksanakan aksi unjukrasa," kata Kennedy, Jumat (1/6). Sebenarnya, kata Kennedy, wewenang dan hak ada di tangan pemerintah kota sebagai eksekutif.

DPRD dalam menanggapi tuntutan para guru mengenai insentif, dan tunjangan sertifikasi telah ditampung di DPRD. Pasalnya, ujar Kennedy, sebagai representatif dari rakyat harus mempertanggungjawabkan kepercayaan untuk menangani permasalahan rakyat. Bahkan dalam perkara seperti apa wujud tuntutan para guru, akan bisa terjawab dengan penjelasan pemerintah kota jika dilaksanakan secara transfaran.

Ia mengakui dan memaklumi kekesalan para guru. Dimana, beberapa kali melakukan pertemuan antara DPRD, guru-guru, dan seharusnya dihadiri kadis pendidikan justru tidak hadir. "Kalau data dijelaskan dan dibuka secara terbuka, maka masalah ini akan selesai," ujarnya.

Ini, katanya, mengingat fungsi DPRD seolah tidak berfungsi. Dimana, hanya untuk mendudukkan seorang kepala dinas tidak ada kemampuan. "Memang, DPRD Kota merupakan bagian dari unsur pemerintahan. Seharusnya tidak melupakan fungsinya," kata Politikus Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) ini.

Sesungguhnya DPRD berhak memanggil seorang kepala dinas. Dimana, komisi memanggil melalui pimpinan DPRD. Namun, jika niat baik dari kepala daerah atau wali kota tidak ada seperti yang dikatakan bahwa kepala dinas tidak perlu menghadiri undangan DPRD. "Ini tidak adakan beres. Guru hanya inginkan dan mereka ingin tahu, dimana dana insentif guru yang telah disampaikan pemerintah provinsi," ujarnya.

Apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Setia Siagian menurut Kennedy adalah benar. Namun kecurigaan justru muncul, ketika tidak adanya transfaransi dari dinas terkait. "Apa alasan merak tidak dapat, jelaskan lah," katanya.

Sebelumnya para guru di Pematangsiantar sejak 28-31 Mei mengadakan aksi unjukrasa menuntut berbagai hak mereka yang dirasa menjadi haknya namun tak kunjung diserahkan. Seperti tunjangan profesi guru Desember 2010, tunjangan profesi guru Desember 2011, Tunjangan profesi guru Tri Wulan I 2012, dan dana insentif kesejahteraan yang bersumber dari APBD provinsi Sumut selama tahun 2011.

Seperti terbukti di dalam pertemuan Kamis (31/5) di DPRD ada seorang guru justru selama tahun 2011 tidak mendapat tunjangan sertifikasi. Dan setelah terjadi ribut, dalam beberapa hari sebelumnya justru dicairkan penuh satu tahun.

Juga terbukti kebobrokan yang terjadi di manajemen birokrasi dinas pendidikan. dalam aksi kelima yang dilakukan Forum Guru Siantar (FGS), Jumat (1/6) di Balai Kota dan kemudian dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan pengaduan adanya guru sertifikasi tahun 2009 belum menerima haknya tersebut.

Di Balai Kota, tetap para guru tidak mendapat tanggapan. Sehingga bukti-bukti diserahkan ke Kejaksaan yang diterima Kasiintel Kejari Pematangsiantar, Linardo Sinaga. Guru-guru berharap, proses hukum bisa ditegakkan dan membuahkan hasil yang adil.(afr / www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan