ICW akan Gugat SP3 Kasus Sisminbakum
Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat, akan mengajukan gugatan praperadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat, akan mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan dilakukan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung, atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Saat dihubungi, Jumat (1/6/2012), Emerson mengatakan, dasar yang digunakan untuk permohonan praperadilan, adalah untuk membuktikan SP3 itu tidak sah.
"Argumennya belum dapat kami sampaikan. Tapi, yang pasti semua hal harusnya terpenuhi (untuk melanjutkan kasus sisminbakum), seperti kerugian negara," ujar Emerson.
Kapan gugatan tersebut akan dilayangkan, Emerson mengaku pihaknya belum menentukan, karena masih didiskusikan oleh internal ICW.
Menurutnya, Kejagung sudah mendapatkan bukti pelanggaran hukum atas kasus Sisminbakum, hingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Kasus itu menurut Emerson harus sampai ke pengadilan, yang kemudian akan membuktikan adanya unsur korupsi atau tidak.
Namun, Kamis (31/5/2012) lalu Kejagung mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut, karena tidak ditemukan unsur korupsi. Emerson berpendapat, jika tidak cukup bukti, kasus itu seharusnya sudah dihentikan sejak lama. (*)
BACA JUGA
- Anggota Perbakin Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
- ICW: Sisminbakum Seharusnya Bisa Sampai Ke Pengadilan
- Miranda Langsung Dikunjungi Keluarga di Tahanan
- Miranda Periksa Hasil Ujian Mahasiswanya di Rutan KPK