ICW: Sisminbakum Seharusnya Bisa Sampai Ke Pengadilan
Menurutnya, proses hukum kasus Sisminbakum seharusnya sampai tahap pengadilan, yang kemudian akan memutuskan adanya pelanggaran hukum atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, akan mengajukan gugatan ke pengadilan, atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung, atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Emerson mengatakan, karena kasus yang ikut menyeret mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sudah dibawa ke ranah penyidikan, maka hal itu berarti penyidik Kejagung sudah memiliki bukti yang cukup mengenai adanya tindak korupsi yang merugikan negara.
Menurutnya, proses hukum kasus Sisminbakum seharusnya sampai tahap pengadilan, yang kemudian akan memutuskan adanya pelanggaran hukum atau tidak.
"Menurutku sih ini kekeliruan, karena seharusnya bisa diproses ke pengadilan, bukan justru dihentikan, aku lebih melihat alasan politis aja," kata Emerson saat dihubungi, Jumat (1/6/2012).
Jika ternyata pengadilan memutuskan tidak ada unsur pidana, Emerson menganggap hal itu bukan lah suatu hal yang aneh.
Ia menjelaskan, sudah banyak sidang di mana terdakwanya mendapat putusan yang berbeda, walaupun berada dalam kasus yang sama.
Jika memang tidak cukup bukti, Emerson menganggap Kejagung seharusnya sudah menghentikan kasus tersebut sejak lama, bukannya justru mendiamkannya.
Namun, Kamis (31/5/2012) lalu Kejagung mengumumkan kasus tersebut telah di SP3-kan, karena tidak ditemukan unsur korupsi.
Dalam kasus tersebut, sudah empat terdakwa yang diputus bebas, karena tidak terbukti melakukan tindak korupsi, yakni Zulkarnain Yunus, mantan Dirjen AHU Kemenkumham Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu. Tiga orang lainnya yang terbelit kasus serupa adalah Yusril, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Jannah. (*)
BACA JUGA