Menhub Ngotot Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25 M
Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan meminta agen Sukhoi Civil Aricraft di Indonesia
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan meminta agen Sukhoi Civil Aricraft di Indonesia PT Trimarga Rekatama membayarkan asuransi kecelakaan korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 Rp 1,25 miliar. Nilai asuransi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Asuransi Delay Pesawat, Bagasi Hilang, dan Kecelakaan, Pasal 3 Huruf a.
“Kami minta nilai asuransi sesuai Peraturan Menhub Nomor 77 Tahun 2011, itu (nilainya) Rp 1,25 miliar,” kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini di Makassar, Jumat (1/6/2012).
Berbeda ketentuan nilai asuransi sesuai dengan Peraturan Menhub, Sukhoi Civil Aricraft berencana memberikan asuransi senilai US$ Rp 50 ribu atau Rp 460 juta kepada ahli waris korban. Mangindaan meminta, nilai asuransi harus sesuai dengan peraturan menteri.
Ahli waris yang akan menerima harus diverifikasi ketat sebab tidak menutup kemungkinan akan muncul ahli waris palsu. Trimarga, kata mantan Gubernur Sulawesi Utara itu segera membayar asuransi korban kecelakaan pesawat yang menewaskan 45 orang itu.
Baca juga: