APBN untuk Korban Lumpur Sidoarjo Tidak Salah
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan tidak salah pengalokasian anggaran bagi korban yang jauh dari daerah
Penulis:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan tidak salah pengalokasian anggaran bagi korban yang jauh dari daerah terdampak lumpur panas di Sidoarjo, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau pun dalam APBN 2012 masih ada alokasi untuk korban lumpur Sidoarjo, itu sebenarnya kelanjutan penyelesaian yang sudah dianggarkan dalam APBN 2007, bukan baru kali ini. Semuanya sudah mendapat persetujuan baik pemerintah maupun DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada wartawan, di DPR Jakarta, Senin (4/6/2012).
Harry menyayangkan masih banyak orang yang belum memahami bahwa keluarga Bakrie telah menghabiskan dana sekitar 7 triliun rupiah untuk melaksanakan komitmen pelaksanaan pembayaran tanah warga di daerah terdampak.
“Padahal dari sisi hukum, tidak ada yang salah,” katanya.
Harry menjelaskan masih ada sebagian pihak yang mempertanyakan uang negara digunakan untuk korban lumpur. Karena itu upaya untuk mempertanyakan dengan cara menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, kemungkinan karena ada kepentingan politik di balik itu.
“Anda pasti pahamlah, mengapa baru sekarang itu dipertanyakan, padahal sudah sejak 2007, APBN menganggarkan sebagian dana untuk korban lumpur di area di luar peta terdampak. Sebab di wilayah itu memang tugas pemerintah dan bukan perusahaan Lapindo,” katanya.
Harry mengingatkan kembali bahwa hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) yang dibentuk 4 September 2007 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat Paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam.
Keputusan DPR RI soal sebab semburan lumpur ini juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 inkracht (berkekuatan hukum tetap) bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan.
Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Akhmad Kusairi mengatakan, pemerintah tidak ingin membiarkan rakyat yang menjadi korban lumpur panas Sidoarjo, hidup dalam keadan tak menentu, apalagi ketakutan akan masa depannya.
“Jadi, apa yang dilakukan pemerintah menganggarkan dana dalam APBN, merupakan aspirasi rakyat yang disetujui Dewan. APBN itu kan uang rakyat, alokasi untuk korban lumpur adalah untuk menolong rakyat juga, jadi tidak salah,” katanya.
Klik Juga: